Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

Nomor
19 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan Kepala LKPP Tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2014

Sumber
BN. 2014/NO.1732, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Yang Telah Terpasang Pada Pekerjaan Konstruksi

Mengubah :

  1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Download Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.