peraturanpedia.id – Akreditasi Widyalaya
Akreditasi Widyalaya adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan PW, AW, MW, UW, dan UWK berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Referensi :
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024
Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Akreditasi Widyalaya, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024:
Adi Widyalaya
Adi Widyalaya yang selanjutnya disingkat AW adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan dasar yang terdiri atas 6 (enam) tingkatan kelas.
Utama Widyalaya
Utama Widyalaya yang selanjutnya disingkat UW adalah widyalaya pada jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas.
Utama Widyalaya Kejuruan
Utama Widyalaya Kejuruan yang selanjutnya disingkat UWK adalah widyalaya pada jenjang pendidikan menengah kejuruan yang terdiri atas 3 (tiga) atau 4 (empat) tingkatan kelas.
Widyalaya
Widyalaya adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Hindu.