Alat Penerangan Jalan

peraturanpedia.id – Alat Penerangan Jalan

Alat Penerangan Jalan adalah lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas.

Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023
Alat Penerangan Jalan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Alat Penerangan Jalan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023:

Luminer
Luminer adalah peralatan elektronik yang dapat menghasilkan, mengontrol, dan mendistribusikan cahaya.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.