peraturanpedia.id – Amunisi
Amunisi adalah suatu benda dengan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan atau dilontarkan dengan menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya.
Referensi :
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Amunisi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022:
Buku Pemilikan Senjata Api
Buku Pemilikan Senjata Api yang selanjutnya disebut Buku Pas adalah izin kepemilikan senjata api non organik Polri/TNI yang diterbitkan Polri dan berisi identitas senjata api dan pemilik yang berlaku selama tidak dipindahtangankan.
Kaliber
Kaliber adalah jarak antara dua galangan pada laras senjata yang saling berhadapan.
Senjata Api
Senjata Api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.
Senjata Api Non Organik Polri/TNI
Senjata Api Non Organik Polri/TNI adalah senjata api kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan/atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, beladiri, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.