peraturanpedia.id – Analisis Pasar Kerja
Analisis Pasar Kerja adalah kegiatan memeriksa, menyelidiki, menginterpretasikan, menganalisis, dan memberikan rekomendasi mengenai struktur, karakteristik, persediaan, dan kebutuhan Tenaga Kerja baik di dalam dan luar negeri.
Referensi :
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024
Sistem Informasi Pasar Kerja
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Analisis Pasar Kerja, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024: