Atasan Pejabat

peraturanpedia.id – Atasan Pejabat

Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Administrasi Pemerintahan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Atasan Pejabat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014:

Administrasi Pemerintahan
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Atribusi
Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.