peraturanpedia.id – Badan Internasional
Badan Internasional adalah badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa atau badan di bawah perwakilan negara asing atau organisasi/lembaga asing lainnya, yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Badan Internasional, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022:
Pejabat Badan Internasional
Pejabat Badan Internasional yang selanjutnya disebut pejabat adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli badan internasional.