Baku Mutu Air Limbah

peraturanpedia.id – Baku Mutu Air Limbah

Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024
Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Baku Mutu Air Limbah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024:

Air Limbah
Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.

Baku Mutu Air Laut
Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.

Baku Mutu Emisi
Baku Mutu Emisi adalah nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.