Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

peraturanpedia.id – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019:

Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.

Ibadah Haji
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.