peraturanpedia.id – Buku Ilmiah
Buku Ilmiah adalah karya tulis yang dipublikasikan melalui proses Penerbitan Ilmiah hasil dari penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan.
Referensi :
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 37 Tahun 2022
Akreditasi Penerbit Ilmiah
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Buku Ilmiah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 37 Tahun 2022:
Akreditasi Penerbit Ilmiah
Akreditasi Penerbit Ilmiah adalah suatu bentuk pengakuan atas kualitas suatu proses penerbitan ilmiah berdasarkan kompetensi, otoritas, dan/atau kredibilitas yang sudah ditentukan.
Asesor Penerbit Ilmiah
Asesor Penerbit Ilmiah yang selanjutnya disingkat Asesor adalah orang yang memiliki kompetensi untuk menilai Akreditasi Penerbit Ilmiah.
Lembaga Akreditasi Penerbit Ilmiah
Lembaga Akreditasi Penerbit Ilmiah yang selanjutnya disingkat LAPI adalah institusi yang diberikan kewenangan melakukan akreditasi penerbit ilmiah.