peraturanpedia.id – Cemaran Mikroba
Cemaran Mikroba adalah cemaran dalam pangan segar yang berasal dari mikroba yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai pangan, yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Referensi :
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024
Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Cemaran Mikroba, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024: