Cemaran Pangan Segar

peraturanpedia.id – Cemaran Pangan Segar

Cemaran Pangan Segar adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam pangan segar yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai pangan segar, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia (logam berat, mikotoksin, zat radioaktif dan cemaran kimia lainnya), residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Referensi :
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Cemaran Pangan Segar, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024:

Pangan Iradiasi
Pangan Iradiasi adalah setiap pangan yang dengan sengaja dikenai radiasi ionisasi tanpa memandang sumber atau jangka waktu iradiasi ataupun sifat energi yang digunakan.

Produksi Pangan Segar
Produksi Pangan Segar adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan Segar.

Zat Kontak Pangan
Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun kemasan pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan pangan.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.