peraturanpedia.id – Dana Alokasi Khusus Fisik
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023
Pengelolaan Transfer ke Daerah
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Dana Alokasi Khusus Fisik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023:
Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disingkat DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.