peraturanpedia.id – Dana Kebajikan
Dana Kebajikan adalah sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh umat Khonghucu yang mampu sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran agama Khonghucu.
Referensi :
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2023
Pengelolaan Dana Kebajikan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Dana Kebajikan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2023: