peraturanpedia.id – Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang selanjutnya disingkat DP4 adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilu diselenggarakan.
Referensi :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022:
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DP4LN adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang tinggal di luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilu diselenggarakan.