peraturanpedia.id – Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023
Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023:
Devisa
Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
Rekening Khusus DHE SDA
Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.