E-reverse Auction

peraturanpedia.id – E-reverse Auction

E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengertian lainnya :

Selain pengertian E-reverse Auction, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021:

Agen Pengadaan
Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.

E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa
E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.

Harga Perkiraan Sendiri
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.

Jasa Konsultansi
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.