Efek Beragun Aset

peraturanpedia.id – Efek Beragun Aset

Efek Beragun Aset adalah surat berharga yang dapat berupa surat utang atau surat partisipasi yang diterbitkan oleh penerbit yang pembayarannya terutama bersumber dari keseluruhan aset keuangan yang dibeli dan/atau diperoleh penerbit dari kreditur asal.

Referensi :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Efek Beragun Aset, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022:

Aset Keuangan
Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau hak penerimaan manfaat yang diperoleh kreditur asal dari pemberian kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan dan permukiman.

Kreditur Asal
Kreditur Asal adalah lembaga keuangan penerbit kredit/pembiayaan berupa bank atau lembaga keuangan lainnya yang mempunyai aset keuangan.

Pembiayaan Sekunder Perumahan
Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada kreditur asal dengan melakukan sekuritisasi.

Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang selanjutnya disingkat PPSP adalah perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan Pembiayaan Sekunder Perumahan dan kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.