peraturanpedia.id – Eksistensi Keluarga
Eksistensi Keluarga adalah keberadaan institusi keluarga secara utuh serta terhindar dari ancaman fisik atau non fisik bagi keberlangsungan keluarga sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi :
Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan?perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Eksistensi Keluarga, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga:
Interaksi Keluarga
Interaksi Keluarga merupakan aksi reaksi antara anggota keluarga dalam aktivitas keseharian, meliputi interaksi antara suami istri, orang tua dan anak, anak dan anak, dan lintas generasi keluarga.
Kelentingan Keluarga
Kelentingan Keluarga adalah kemampuan Keluarga untuk bertahan dan kembali pada keadaan semula saat terjadi kemalangan atau krisis dalam Keluarga.
Keluarga Tangguh
Keluarga Tangguh adalah kondisi Keluarga yang mampu mengatasi persoalan internal keluarganya secara mandiri dan menangkal gangguan yang berasal dari luar dengan berpegang teguh pada prinsip Keluarga dan nilai-nilai Keluarga dengan mengedepankan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, semangat persaudaraan, dan kemandirian Keluarga yang solutif dalam mengatasi permasalahan keluarga.
Kerentanan Keluarga
Kerentanan Keluarga adalah suatu kondisi atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh faktor fisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan atau proses-proses tertentu yang dapat mempengaruhi penurunan daya kemampuan Keluarga dalam menghadapi permasalahan dan gangguan dalam menjalankan fungsinya.