Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 140/DSN-MUI/VIII/2021 Tentang Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 140/DSN-MUI/VIII/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perkembangan teknologi memungkinkan dilakukan pengumpulan dana investasi dengan mekanisme penawaran efek melalui platform Layanan Urun Dana.
- bahwa masyarakat memerlukan penjelasan terkait dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 140/DSN-MUI/VIII/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.