
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 Tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) melakukan penghimpunan dana berupa tabungan, deposito, dan giro dengan akad yang sesuai syariah, yaitu wadi’ah dan mudharabah.
- bahwa dalam rangka menarik minat masyarakat terhadap produk penghimpunan dana, LKS memberikan hadiah kepada nasabah penyimpan, baik berupa hadiah promosi maupun hadiah bagi dana simpanan nasabah.
- bahwa industri keuangan syariah dan masyarakat memerlukan kejelasan hukum syariah sebagai landasan operasional pemberian hadiah dalam penghimpunan dana LKS.
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hadiah dalam penghimpunan dana LKS untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.