Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 Tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) melakukan penghimpunan dana berupa tabungan, deposito, dan giro dengan akad yang sesuai syariah, yaitu wadi’ah dan mudharabah.
  2. bahwa dalam rangka menarik minat masyarakat terhadap produk penghimpunan dana, LKS memberikan hadiah kepada nasabah penyimpan, baik berupa hadiah promosi maupun hadiah bagi dana simpanan nasabah.
  3. bahwa industri keuangan syariah dan masyarakat memerlukan kejelasan hukum syariah sebagai landasan operasional pemberian hadiah dalam penghimpunan dana LKS.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hadiah dalam penghimpunan dana LKS untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
86/DSN-MUI/XII/2012
Tahun
2012
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.