Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban
PERTIMBANGAN
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ibadah kurban merupakan salah satu ibadah mahdhah yang terikat oleh syarat dan rukun sesuai dengan ketentuan syar’i.
- bahwa pada saat ini di berbagai daerah di wilayah pulau Jawa, pulau Sumatera. dan pulau Kalimantan telah merebak penyakit kulit berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) pada sapi dan kerbau.
- bahwa pada beberapa Balai Veteriner ditemukan beberapa kasus kematian kambing dan domba yang terindikasi terjangkit penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR).
- bahwa ada permohonan fatwa tentang hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit penyakit kulit berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR), serta panduan pelaksanaan kurban pada saat penyakit tersebut mulai merebak.
- bahwa ada permohonan fatwa tentang hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit penyakit kulit berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR), serta panduan pelaksanaan kurban pada saat penyakit tersebut mulai merebak.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.