Frequency Division Duplexing

peraturanpedia.id – Frequency Division Duplexing

Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda Telekomunikasi melalui frekuensi radio yang Uplink dan Downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga Uplink dan Downlink menggunakan Pita Frekuensi Radio yang berbeda.

Referensi :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Frequency Division Duplexing, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023:

Izin Pita Frekuensi Radio
Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.