peraturanpedia.id – Gejolak Harga Jagung
Gejolak Harga Jagung adalah peningkatan harga jagung di tingkat peternak mandiri yang mencapai 10% (sepuluh persen) atau lebih terhadap harga acuan penjualan di tingkat konsumen yang berlangsung paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau dapat mengakibatkan kesulitan suplai atau pasokan jagung di peternak mandiri berdasarkan laporan resmi dari pemerintah daerah setempat dan/atau koperasi/asosiasi/peternak mandiri.
Referensi :
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022
Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Gejolak Harga Jagung, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022:
Gejolak Harga Beras
Gejolak Harga Beras adalah peningkatan harga beras di tingkat konsumen yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih terhadap HET beras yang berlangsung selama paling singkat 1 (satu) minggu dan/atau dapat meresahkan masyarakat berdasarkan laporan resmi dari pemerintah daerah setempat dan/atau masyarakat.