peraturanpedia.id – Gizi Beras
Gizi Beras yang selanjutnya disebut gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam beras yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
Referensi :
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Persyaratan Mutu dan Label Beras
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Gizi Beras, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023:
Produksi Beras
Produksi Beras yang selanjutnya disebut Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Beras, tidak termasuk proses produksi budidaya.