peraturanpedia.id – Gudang Berikat
Gudang Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Gudang Berikat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015:
Kawasan Daur Ulang Berikat
Kawasan Daur Ulang Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Toko Bebas Bea
Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.