peraturanpedia.id – Gugus Keamanan Nuklir
Gugus Keamanan Nuklir adalah sekelompok pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional yang bertugas dalam bidang keamanan dan pengamanan nuklir.
Referensi :
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2016
Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Gugus Keamanan Nuklir, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2016:
Pengamanan Nuklir
Pengamanan Nuklir adalah segala usaha, kegiatan, dan tindakan untuk mencegah, menangkal, mendeteksi, menilai, menunda, dan merespon terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan kepada suatu objek Badan Tenaga Nuklir Nasional berupa kawasan kerja, instalasi dan bahan nuklir, sumber radioaktif, fasilitas, pegawai, pekerja, anggota masyarakat, kegiatan, dan informasi penting.
Keamanan Nuklir
Keamanan Nuklir adalah suatu kondisi yang tahan terhadap ancaman dan gangguan yang ditandai dengan tidak terjadinya tindakan pencurian, sabotase, akses tidak sah, pemindahan tidak sah dan/atau tindakan kejahatan lainnya terhadap kawasan kerja, instalasi dan bahan nuklir, sumber radioaktif, fasilitas, pegawai, pekerja, anggota masyarakat, kegiatan, dan informasi penting.