peraturanpedia.id – Hak Tanggungan
Hak Tanggungan atas Tanah Beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (Hak Tanggungan) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
Hak Tanggungan atas Tanah BesertaBenda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Hak Tanggungan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996:
Akta Pemberian Hak Tanggungan
Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya.