Harga Jual

peraturanpedia.id – Harga Jual

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Harga Jual, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009:

Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Menghasilkan
Menghasilkan adalah kegiatan mengolah atau mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru dengan nilai guna baru atau mengolah sumber daya alam.

Pajak Keluaran
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.