peraturanpedia.id – Harta Benda Wakaf
Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
Wakaf
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Harta Benda Wakaf, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004:
Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
Ikrar Wakaf
Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Nazhir
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.