Hasil Hutan

peraturanpedia.id – Hasil Hutan

Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Kehutanan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Hasil Hutan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999:

Kehutanan
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

Taman baru
Taman Baru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Hutan
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Hutan Adat
Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.