Ibadah Haji

peraturanpedia.id – Ibadah Haji

Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Ibadah Haji, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019:

Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.