peraturanpedia.id – Identitas Kependudukan Digital
Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Referensi :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022
Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Identitas Kependudukan Digital, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022: