peraturanpedia.id – Ilustrasi
Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah buku.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017
Sistem Perbukuan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Ilustrasi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017:
Buku
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Buku Bermutu
Buku Bermutu adalah buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
Editor
Editor adalah setiap orang yang mengedit naskah buku hingga siap cetak.
Literasi
Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.