peraturanpedia.id – Industri Hijau
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
Perindustrian
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Industri Hijau, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014:
Bahan Baku
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Data Industri
Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Data Kawasan Industri
Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau bentuk lainnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya pada waktu tertentu, bersifat objektif, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan kawasan industri.
Industri
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.