peraturanpedia.id – Industri Kecil
Industri Kecil adalah perusahaan industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Referensi :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2022
Pemberian Fasilitas Bantuan Mesin dan Peralatan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Industri Kecil, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2022:
Industri Menengah
Industri Menengah adalah perusahaan industri yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.