Industri Ubin Keramik

peraturanpedia.id – Industri Ubin Keramik

Industri Ubin Keramik adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat/keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata, genteng dan peralatan saniter dari porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis (cincin untuk sumur).

Referensi :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2019
Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Industri Ubin Keramik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2019:

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.