peraturanpedia.id – Industri Ubin Keramik
Industri Ubin Keramik adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat/keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata, genteng dan peralatan saniter dari porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis (cincin untuk sumur).
Referensi :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2019
Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Industri Ubin Keramik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2019: