peraturanpedia.id – Informasi Elektronik
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Informasi dan Transaksi Elektronik
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Informasi Elektronik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008:
Transaksi Elektronik
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.