peraturanpedia.id – Infrastruktur Informasi Vital
Infrastruktur Informasi Vital yang selanjutnya disingkat IIV adalah sistem elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan/atau teknologi operasional, baik berdiri sendiri maupun saling bergantung dengan sistem elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis, yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional.
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022
Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Infrastruktur Informasi Vital, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022:
Insiden Siber
Insiden Siber adalah satu atau serangkaian kejadian yang mengganggu atau mengancam berjalannya sistem elektronik.
Keamanan Siber
Keamanan Siber adalah upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber termasuk aset informasi yang ada di dalamnya, dari ancaman dan serangan siber, baik bersifat teknis maupun sosial.
Tim Tanggap Insiden Siber
Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.