peraturanpedia.id – Inovasi Pelayanan Publik
Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Inovasi adalah terobosan jenis pelayanan berupa gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi masyarakat.
Referensi :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021
Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Inovasi Pelayanan Publik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021: