Inovasi Pelayanan Publik

peraturanpedia.id – Inovasi Pelayanan Publik

Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Inovasi adalah terobosan jenis pelayanan berupa gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi masyarakat.

Referensi :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021
Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Inovasi Pelayanan Publik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021:

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.