Instruksi Presiden

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1991

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Pemberian VIsa kepada Warga Negara Republik Rakyat Cina yang Bermaksud Berkunjung ke Indonesia dan Pemberian Izin Keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang Bermaksud Berkunjung ke Republik Rakyat Cina

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1991

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 4 Tahun 1991
Tahun 1991
Tentang Inpres Tentang Pemberian VIsa kepada Warga Negara Republik Rakyat Cina yang Bermaksud Berkunjung ke Indonesia dan Pemberian Izin Keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang Bermaksud Berkunjung ke Republik Rakyat Cina
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.86 KB)

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

  • Recent Posts

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 109/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Pulmonologi Intervensional Lanjut Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64B/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurooncology Anesthesia And Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64A/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurointensive Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Anestesi Paediatric Emergensi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 240 Tahun 2022

    Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

    Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 145 Tahun 2022

    Penggunaan Logo Halal dan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal