Intelijen Negara

peraturanpedia.id – Intelijen Negara

Intelijen Negara adalah penyelenggara intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan intelijen negara.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011
Intelijen Negara

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Intelijen Negara, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011:

Intelijen
Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

Kode Etik Intelijen Negara
Kode Etik Intelijen Negara adalah pedoman bersikap, berbicara, bertindak, dan berperilaku bagi Personel Intelijen Negara di dalam melaksanakan tugas dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.

Rahasia Intelijen
Rahasia Intelijen adalah informasi, benda, personel, dan/atau upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen yang dilindungi kerahasiaannya agar tidak dapat diakses, tidak dapat diketahui, dan tidak dapat dimiliki oleh pihak yang tidak berhak

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.