Intervensi Spesifik

peraturanpedia.id – Intervensi Spesifik

Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting.

Referensi :
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Intervensi Spesifik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021:

Intervensi Sensitif
Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting.

Keluarga Berisiko Stunting
Keluarga Berisiko Stunting adalah Keluarga yang memiliki satu atau lebih faktor risiko Stunting yang terdiri dari keluarga yang memiliki anak remaja puteri/calon pengantin/Ibu Hamil/Anak usia 0 (nol)-23 (dua puluh tiga) bulan/anak usia 24 (dua puluh empat)-59 (lima puluh sembilan) bulan yang berasal dari keluarga miskin, pendidikan orang tua rendah, sanitasi lingkungan buruk, dan air minum tidak layak.

Percepatan Penurunan Stunting
Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa.

Stunting
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.