peraturanpedia.id – Izin Pertambangan Rakyat
Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Pertambangan Mineral dan Batubara
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Izin Pertambangan Rakyat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009:
Batubara
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
IUP Eksplorasi
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan
IUP Operasi Produksi
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi
IUPK Eksplorasi
IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus
IUPK Operasi Produksi
IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus