Izin Pertambangan Rakyat

peraturanpedia.id – Izin Pertambangan Rakyat

Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Pertambangan Mineral dan Batubara

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Izin Pertambangan Rakyat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009:

Batubara
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

IUP Eksplorasi
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan

IUP Operasi Produksi
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi

IUPK Eksplorasi
IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus

IUPK Operasi Produksi
IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.