peraturanpedia.id – Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
Referensi :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021
Visa dan Izin Tinggal
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Izin Tinggal Kunjungan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021:
Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang bekerja di perairan wilayah Indonesia
Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang bekerja di perairan wilayah Indonesia yang selanjutnya disebut Izin Tinggal Terbatas Perairan, adalah Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang bekerja di atas kapal laut atau alat apung, instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paspor Kebangsaan
Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku
Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku adalah paspor yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.