Izin Tinggal Tetap

peraturanpedia.id – Izin Tinggal Tetap

Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Keimigrasian

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Izin Tinggal Tetap, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011:

Deportasi
Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Deteni
Deteni adalah orang asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari pejabat imigrasi.

Dokumen Keimigrasian
Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.

Dokumen Perjalanan
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.