peraturanpedia.id – Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009:
Irigasi
Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
Tanah Telantar
Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
Lahan Pertanian
Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.