Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

peraturanpedia.id – Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Referensi :
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2022
Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2022:

Data Primer
Data Primer adalah data mentah autentik dalam berbagai bentuk yang diperoleh dari kegiatan Riset.

Data Sensitif
Data Sensitif adalah data yang masih mengandung identifikasi individu, spesies, objek, proses, atau lokasi yang menimbulkan risiko diskriminasi, bahaya, atau perhatian yang tidak diinginkan.

Literatur Kelabu
Literatur Kelabu adalah laporan atau tulisan seperti makalah konferensi, tesis, disertasi dan tulisan sejenis yang tidak dapat diakses melalui jalur publikasi seperti pada umumnya.

Prinsip Sensitivitas Data
Prinsip Sensitivitas Data adalah prinsip yang mengatur data sensitif.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.