Kendaraan Perorangan Dinas

peraturanpedia.id – Kendaraan Perorangan Dinas

Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kendaraan Perorangan Dinas, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022:

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.