Keolahragaan Nasional

peraturanpedia.id – Keolahragaan Nasional

Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Keolahragaan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Keolahragaan Nasional, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022:

Doping
Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga serta segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan anti-doping.

Induk Organisasi Cabang Olahraga
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang olahraga, jenis olahraga, atau gabungan organisasi cabang olahraga dari 1 (satu) jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional.

Industri Olahraga
Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan olahraga.

Keolahragaan
Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.